Lebak, - Mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba, Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Lebak.
"Dari dua kasus tersebut, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Sdr MA (23 thn) dan Sdr DK (22 thn) beserta barang bukti, " ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, (29/05/22).
Sat Resnarkoba pun berhasil mengamankan kedua pengedar beserta barang buktinya.
"Dari Tersangka MA diamankan Barang bukti 5 (lima) bungkus Plastik berisikan Shabu seberat 0, 8 gram sedangkan dari Tersangka DK, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0, 29 gram berikut seperangkat alat hisap Shabu/bong, " ujar AKP Malik.
AKP Malik pun menegaskan pihaknya masih memburu tersangka lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain. Perbuatan para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " tegas Malik.
Pihaknya pun bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba. (Red)