Lebak, Publik Banten id jakarta - Aneh tapi nyata di era keterbukaan dan Kemerdekaan Pers saat ini, ternyata masih banyak tindak kekerasan terhadap Jurnalis/Wartawan. Kali ini menimpa seorang Jurnalis PejuangHukum45.com, yang diduga di keroyok Oknum Preman Penambang Liar.
Ingat, Pengeroyokan tersebut di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Minggu lalu (18/02/2024).
Penganiaya tersebut diduga selaku preman yang mendampingi Tambang Pasir Ilegal.
Sang Pengacara Jakarta Erles Rareral, S.H., M.H., mengutuk keras penganiayaan yang menimpa seorang wartawan PejuangHukum45.com.
Lanjut, Erles Rareral, S.H., M.H., selaku seorang Pengacara, Ia juga menerangkan secara normatif. Kemerdekaan pers telah dijamin secara Expressis Verbis oleh UU Pers UU No. 40 tahun 1999. Artinya sudah jelas amanah UU tersebut bahwa kemerdekaan pers dijamin UUD 1945.
“Tetapi faktanya masih ada tindakan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan profesinya sebagai jurnalis, ” Tegas sang Pengacara Erles Rareral, S.H., M.H., kepada media, Rabu 21 Februari 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Beliau juga meminta kepada Bapak Kapolres Lebak dan Bapak Kapolda Banten untuk segera memerintahkan jajarannya Buser untuk mengejar/menangkap dan meringkus pelaku, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus penganiayaan kepada jurnalis yang lagi bekerja." Terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan kami akan terus menkonfirmasi pihak terkait Guna pemberitaan lanjutan yang akurat dan kredibel
(Tim Media/Red)