Lebak, - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/07/2022) pukul 16.00 WIB di jalan Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung, berikut Barang bukti Narkotika Jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan pengungkapan tersebut.
"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran berikut barang bukti, " ucap Malik. Rabu (26/07/2022).
AKP Malik menuturkan, barang bukti yang diamankan didapat dari pelaku saat digeledah.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, didapati Barang Bukti 1 buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu, " lanjutnya.
Pihak Polres Lebak mengaku berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, sesuai dengan Program Kapolres Lebak dan Jargon Lebak Sakti.
"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba, " ajak Kasat Resnarkoba. (Red)