Komnas HAM Banten Telusuri Tanah SMPN 1 Malingping Atas Pengaduan Ahli Waris

    Komnas HAM Banten Telusuri Tanah SMPN 1 Malingping Atas Pengaduan Ahli Waris
    Komnas HAM beserta ahli waris dan pengacaranya serta Kepsek SMPN 1 Malingping

    Lebak, - Atas pengaduan ahli waris  beserta pengacaranya, Komnas HAM Banten datangi SMPN 1 Malingping yang berada di Kampung Beyeh Desa Rahong Malingping Lebak Banten, Rabu 27 April 2022.

    Tim Komnas HAM yang berjumlah 4 orang tersebut, bertemu dengan pihak ahli waris Jahir 5 orang dan pengacaranya, beserta Kepala Sekolah SMPN 1 Malingping di ruangannya sebagai upaya pertama Pra Mediasi perkara lahan.

    Kepala Tim Komnas HAM, Asri Oktavianti, sebagai Koordinator bidang mediasi, menuturkan kedatangannya beserta tim berupa Pra Mediasi perkara lahan/tanah SMPN 1 Malingping atas pengaduan ahli waris yang mengaku tanah tersebut miliknya.

    "Kedatangan kami kesini sebagai rangkaian awal dari berbagai tahap, yaitu Pra Mediasi, Mediasi dan terakhir Pasca Mediasi. Kami juga disini untuk menelusuri lebih jauh mengenai kronologis, cerita dan bukti jika ada dari pihak ahli waris mengenai lahan SMPN 1 Malingping. Walaupun dalam surat pengaduan yang kami terima sudah ada, tetapi mungkin ada tambahan atau proses yang terlewat, " ujarnya dalam pembuka Pra Mediasi kepada kedua belah pihak.

    Sementara itu, Ryan yang juga Tim dari Komnas HAM memaparkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Pemkab Lebak dan sudah dijawab oleh pihak terkait.

    "Materi aduan itu lahan sekitar 4000 meter lebih. Surat klarifikasi kepada Bupati Lebak dan pihak terkait pun sudah dilayangkan. Dinas Pendidikan Lebak Agustus tahun 2021 sudah menjawab klarifikasi sedangkan dari Bupati Lebak Oktober 2021, namun kalau dari BPN Lebak belum. Surat klarifikasi pun sudah kami kirimkan kepada pihak terkait salinannya termasuk kepada pengacara ahli waris, " terangnya.

    Ryan pun mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Pemkab Lebak sebagai tindak lanjutnya.

    "Besok kita pun dijadwalkan akan bertemu dengan pihak Pemkab Lebak, untuk membahas permasalahan ini, " tambahnya.

    Kemudian Pra Mediasi dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari pihak ahli waris yang hadir dalam kegiatan tersebut.

    Menurut pihak ahli waris, dahulu lahan SMPN 1 Malingping merupakan tanah ayahnya yang bernama Jahir, yang dipinjam untuk dibuat sekolah.

    kronologis menurut Ahli Waris Jahir (Ujang, Yuni Fitriani, Holil, Agus dan Saepudin)

    Jadi dulunya bapak kami didatangi seseorang yang meminjam tanahnya untuk dibangun menjadi sebuah sekolah. Demi masyarakat waktu itu disetujui, lalu dibangun lah sekolah, waktu itu belum negeri, masih berbentuk sekolah swadaya kalau tidak salah tahun 1973.

    Waktu itu pak Pardi anggota DPRD pada tahun 1973 dan H sabren pinjam girik/kikitir ke bapak saya. Karena kepolosannya, bapak kami ya pinjamkan saja. Pada tahun 1982, baru diresmikan menjadi SMP negeri.

    Bapak mulai geram ketika ada di media cetak yang beritakan lahan SMPN 1 Malingping rawan gugatan/bersengketa. Disitu beliau sempat bilang "Siapa yang akan mempermasalahkan, sini berhadapan dengan saya."

    Sehabis itu tidak lama kemudian ada kejadian pemagaran yang menghalangi jalan ke rumah kami, sehingga bapak geram jalan yang biasa dilewati ditutup. Akhirnya bapak berbicara tanah di SMP Malingping agar dipertahankan oleh kami selaku ahli waris.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Malingping, Endi Sugandani, menjelaskan pada saat rangkaian kejadian dahulu, dirinya masih bertugas di SMPN 1 Cihara.

    "Kalau kejadian dulu, saya masih tugas di SMP Cihara. Sempat memang mendengar kejadian ini, dan ketika saya pindah, saya cuma dibekali putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Jadi kejadian ini sempat berperkara di PN Rangkasbitung tahun 2016, dan di amat putusannya pun penggugat kalah. Akan tetapi saya tidak akan menghalangi jika ada warga yang sedang berupaya memperjuangkan haknya, " terangnya.

    Masih ditempat yang sama, pengacara ahli waris sebagai kuasa hukum, Haetami, dalam forum tersebut membantah sudah menerima surat klarifikasi dan membantah putusan PN Rangkasbitung sudah inkrah.

    "Kepada pihak Komnas HAM, kami belum merasa dapat surat klarifikasi dari Pemkab Lebak. Sedangkan yang dikatakan oleh pak Endi, perlu diketahui amar putusan PN Rangkasbitung itu belum inkrah, karena itu putusan hanya perkara eksepsinya saja, belum putusan pokok perkara, " ujarnya.

    Haetami pun berharap, agar perkara ini dapat segera diselesaikan, karena pihaknya yakin hak-hak kliennya sebagai ahli waris telah dizolimi.

    "Dalam agama pun dibenarkan mempertahankan hak atau hartanya, nah ini ada warga negara yang merasa terzolimi hak-haknya tidak dipenuhi, kita pun akan memperjuangkan sampai haknya terpenuhi, " pungkasnya. (Cex)

    Komnas HAM Banten SMPN 1 Malingping Lahan Tanah Ahli waris
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Pada Sesama, Awak Media Online Galang...

    Artikel Berikutnya

    FWM Baksel Gelar Bukber di Penghujung Ramadhan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami