Lebak, - Karena edarkan ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar, warga Kecamatan Cileles ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Pelaku berinisial AD (20) warga Kecamatan Cileles ditangkap di bangunan bekas warung Jajaran di Kampung Pamatang Desa Gumuruh Kecamatan Cileles.
Dalam penangkapan teri, Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis tramadol dan hexymer warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, membenarkan kejadian perihal tersebut.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Minggu (05/06/22) telah mengamankan Sdr AD (20) di sebuah bangunan bekas warung Jajaran di Kampung Pamatang Desa Gumuruh Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak , " Ujar Malik, Jum'at (17/06/22).
AKP Malik menuturkan, dari tangan pelaku AD, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 494 butir obat merk Tramadol HCI, 347 butir obat merk Hexymer dan uang Rp. 20.000.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, " lanjutnya.
Kasat Resnarkoba menerangkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya yaitu seseorang berinisial F dan Kami masih melakukan pengejaran, " ungkapnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, " tandasnya. (Red)
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|