Lebak, - Penggunaan BBM bersubsidi saat ini mendapat pengawasan ketat dari pemerintah, hal ini agar terjaminnya distribusi BBM bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) kepada masyarakat pengguna terutama yang kurang mampu.
Seiring dengan hal tersebut, Khaerudin, aktivis Lebak Selatan (Baksel) menyoroti penggunaan BBM bersubsidi terutama jenis solar, yang menurutnya kurang pengawasan sehingga banyak disalahgunakan.
"BBM bersubsidi itu tidak boleh digunakan untuk pertambangan, perkebunan, industri, proyek dan sektor swasta besar yang menggunakan solar dalam aktivitasnya seperti penggunaan alat berat dan sebagainya, " ujarnya, Senin 15 Agustus 2022.
Khaerudin menduga banyak penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang bukan peruntukannya di Baksel, terutama pada sektor pertambangan dan proyek.
"Kita curiga di Baksel ini banyak pertambangan, swasta maupun proyek-proyek yang menggunakan alat berat memakai solar bersubsidi. Untuk itu kami minta kepada pihak terkait agar pengawasan distribusi solar bersubsidi diperketat, " tegasnya.
Terpisah, Ujang, pengurus SPBU 3442302, yang berada di Simpang Malingping, pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar tidak sembarang diberikan kepada pengguna.
"Untuk solar, kita hanya melayani pembelian pakai jerigen jika ada surat dari instansi terkait. Contohnya, untuk traktor, itu pakai surat dari dinas pertanian, kalau nelayan itu ada surat dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kalau sawmil dari Disperindag, dengan kuota terbatas, " katanya saat ditemui di ruangannya.
Pihaknya pun sudah memberikan peringatan kepada para operator SPBU agar tidak menerima pembelian pakai jerigen atau kendaraan yang dilarang memakai BBM bersubsidi jenis solar.
"Kalau memang ada kejadian seperti itu, silahkan tangkap saja dan proses. Kita yakinkan kalau disini tidak bermain dengan proyek. Kalau mau silahkan pakai solar Dexlite. Ini sekarang kan tiap SPBU oleh pihak Pertamina agar memampang himbauan, " ujarnya sambil menunjukkan baliho himbauan.
Diketahui dalam himbauan tersebut, pengguna BBM bersubsidi memakai jerigen, drum, mobil yang memodifikasi tanki dan modus pembelian berulang-ulang, dilarang dilayani oleh pihak SPBU dan dapat di pidana, sesuai dengan UU Migas nomor 22 tahun 2001. (Cex)